search

Daerah

Rutan SamarindaPenyelundupan SabuNasi Bungkus

Polsek Sungai Pinang Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Rutan Samarinda

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 14 Juni 2024 | 641 views
Polsek Sungai Pinang Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Rutan Samarinda
Potret pelaku berinisial HD yang diamankan Polsek Sungai Pinang usai gagal selundupkan sabu ke dalam Rutan Kelas II A Samarinda. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Polsek Sungai Pinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Kelas II A Samarinda. Seorang pria berinisial HD ditangkap saat mencoba menyelundupkan barang haram tersebut pada Senin, 10 Juni 2024.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika HD tiba di Rutan Kelas II A Samarinda, yang berlokasi di Jalan K.H. Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.

"HD datang mengendarai sepeda motor, bermaksud menitipkan nasi bungkus untuk salah satu warga binaan," ujar Rachmad pada Kamis, 13 Juni 2024.

Saat pemeriksaan rutin oleh petugas Rutan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,23 gram yang diselipkan di dalam nasi bungkus tersebut. Petugas Rutan segera mengamankan HD dan menghubungi Polsek Sungai Pinang untuk penanganan lebih lanjut.

Rachmad mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, HD mengaku menerima pesanan nasi bungkus dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pemesan meminta HD menyelundupkan sabu-sabu tersebut ke dalam nasi bungkus untuk dikirimkan ke Rutan.

"Pelaku dijanjikan upah setelah berhasil menyelundupkan narkotika itu ke dalam Rutan. Namun, aksinya terdeteksi oleh petugas Rutan sebelum nasi bungkus tersebut masuk," jelas Rachmad.

"Kami akan menyelidiki lebih lanjut siapa yang memerintahkan HD untuk membawa nasi bungkus berisi sabu-sabu ini," tambahnya.

Saat ini, HD beserta barang bukti satu paket sabu seberat 4,23 gram telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. HD dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor: Ridho M