search

Berita

Mahkamah KonstitusiTPS KaltimIrwan FechoBawasluPemilu 2024

MK Perintahkan Penghitungan Ulang Suara di 147 TPS Kaltim atas Gugatan Partai Demokrat

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 13 Juni 2024 | 350 views
MK Perintahkan Penghitungan Ulang Suara di 147 TPS Kaltim atas Gugatan Partai Demokrat
Ilustrasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Ist)

Jakarta, Presisi.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat dalam perkara sengketa hasil pemilihan umum legislatif di Kalimantan Timur.

Dalam putusan perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Partai Demokrat mengajukan gugatan terkait ketidakkonsistenan perolehan suara antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat, dengan penambahan suara untuk PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

MK meminta penghitungan ulang ini dilakukan dalam waktu 21 hari sejak putusan dibacakan, guna menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu di TPS tersebut.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana, menyambut baik putusan MK tersebut.

"Majelis Hakim Panel 2 memberikan kesempatan luas untuk mengungkap fakta-fakta selama sidang pembuktian. Kami berhasil menunjukkan adanya tekanan terhadap saksi mandat di kecamatan untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan-DPR," ujar Denny, yang juga pendiri INTEGRITY Law Firm.

Denny menyoroti keputusan MK yang mempertimbangkan putusan Bawaslu Kaltim mengenai pelanggaran administrasi oleh sembilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini menimbulkan keraguan terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU.

Selama sidang, MK melakukan uji petik acak terhadap bukti-bukti dari para pihak, termasuk formulir C.Hasil DPR, C.Hasil Salinan-DPR, dan D.Hasil Kecamatan-DPR. Hasil uji petik ini menunjukkan keraguan terhadap penghitungan suara oleh KPU di TPS 27 Mugirejo, TPS 125 Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, yang tidak melampirkan D.Hasil Kecamatan.

MK memerintahkan KPU Kaltim untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan. Denny berharap penghitungan ulang ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. "Penghitungan ulang harus diawasi dengan ketat dan penuh tanggung jawab agar hasil suara yang murni dapat dicapai," tegasnya.

Denny juga meminta KPU, Bawaslu, dan Kepolisian RI untuk melakukan supervisi, pengawasan, dan pengamanan selama proses penghitungan ulang, sesuai dengan amar putusan MK. (*)

Editor: Ridho M