Samarinda Terapkan Parkir Non Tunai untuk Cegah Juru Parkir Liar
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 04 Juni 2024 | 650 views
Samarinda, Presisi.co - Penerapan parkir non tunai mulai diberlakukan di sejumlah fasilitas publik di Kota Samarinda. Kebijakan yang digagas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda ini bertujuan untuk mencegah keberadaan juru parkir (jukir) liar dan mengatasi keterbatasan lahan parkir di kota tersebut.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menerangkan, penerapan parkir non tunai ini bakal diintegrasikan dengan kartu parkir berlangganan yang menggunakan sistem Radio-frequency Identification (RFID). Sistem ini akan berlaku di seluruh wilayah Samarinda.
“Digitalisasi parkir di mal sudah dimulai sejak 1 Juni. Kami meminta semua mal untuk menggunakan uang elektronik, dan ini akan berlaku juga untuk parkir di tepi jalan,” jelas Manalu saat dihubungi pada Selasa, 4 Juni 2024.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi keberadaan jukir liar tetapi juga untuk memudahkan masyarakat yang tidak perlu lagi mengambil karcis saat berkunjung ke mal atau tempat lainnya.
Kartu RFID yang sedang dalam proses penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwali) akan segera diberlakukan berdasarkan arahan dari Wali Kota Samarinda.
“Ada tarif khusus untuk parkir berlangganan. Bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, akan ada diskon tertentu,” tambahnya.
Manalu menjelaskan, penerapan pembayaran non tunai ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri melalui situs resmi yang telah dibuka sejak April lalu.
Program parkir berlangganan ini bekerja sama dengan Bank Kaltimtara sebagai bank penampung retribusi parkir. Masyarakat yang masih menemukan jukir liar di pinggir jalan dapat melaporkannya ke call center 112 atau melalui nomor 081255647588.
Untuk mendaftar parkir berlangganan, warga perlu menyertakan fotokopi STNK, fotokopi KTP, foto kendaraan, dan pembayaran via QRIS.
Berikut adalah rincian tarif parkir berlangganan yang diusulkan oleh Dishub Samarinda:
- Kendaraan roda dua dengan tarif dasar Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan tarif progresif Rp 1.000 untuk jam selanjutnya, dengan maksimal tarif parkir harian sebesar Rp 5.000.
- Tarif parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua adalah Rp 40.000 per bulan, Rp 200.000 per semester, dan Rp 400.000 per tahun.