search

Advetorial

edi damansyahKukar Idaman

Peringati May Day 2024, Edi Damansyah Sebut Buruh Sebagai Pelaku Utama Pembangunan

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 01 Mei 2024 | 18 views
Peringati May Day 2024, Edi Damansyah Sebut Buruh Sebagai Pelaku Utama Pembangunan
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah saat Memperingati May Day (Ist)

Kutai Kartanegara, Presisi.co - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memimpin Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 di Halaman Kantor Bupati Kukar, Rabu (1/5/2024). Dalam kesempatan tersebut, Edi menyampaikan beberapa poin penting terkait peran dan hak buruh.


Dalam sambutannya, Edi menerangkan bahwa kata buruh sudahtak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Umumnya, kata buruh dikonotasikan dengan seseorang yang melakukan pekerjaan kasar dengan bayaran rendah.


Akan tetapi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, ungkap Edi, buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Upah disini tidak dibatasi dengan upah yang tinggi atau rendah. Oleh sebab itu, semua yang bekerja untuk orang lain disebut sebagai buruh.


Maka dari itu, buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja, anak buah atau karyawan pada dasarnya merupakan manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya dari Pemberi Kerja atau Pengusaha atau Majikan.


Edi Damansyah juga menegaskan bahwa buruh memiliki peran besar dalam pembangunan nasional. Sebab, buruh bukan hanya penggerak ekonomi, tetapi juga pelaku utama pembangunan. Apalagi, jumlah buruh di Indonesia terbilang cukup banyak.


“Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,” imbuhnya .


Di Indonesia, keberadaan buruh dilindungi oleh UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU No.2 Tahun 2022.


Undang-undang tersebut mengatur tentang hak para buruh diantaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.


Hal ini merupakan hasil dari perjuangan para buruh mulai tahun 1884, Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.


Ia juga menambahkan bahwa Perjuangan ini tidak mudah karena diwarnai oleh berbagai insiden yang menimbulkan korban dari sisi buruh sehingga 3 tahun kemudian, melalui Kongres di Paris pada 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.


Saat ini, para Buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.


Dalam pidatonya, Edi menyerukan pentingnya komunikasi dan kerjasama yang baik antara semua pihak. Hal ini bertujuan agar masing-masing pihak dapat menjalankan perannya secara bijak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” kata Edi.


Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit.


“Saya yakin bila hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.


Edi mengajak kepada para pengusaha dan pekerja untuk saling bergandengan tangan membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dan harmonis sehingga ke depannya tidak ada lagi perselisihan, perseteruan dan perkelahian yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi bangsa dan negara dapat diminimalisir.


Ia juga berharap dunia usaha semakin maju dan berkembang dengan pesat, para buruh hidup aman, tentram dan sejahtera.


Di akhir Edi mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional (May Day) “Aman dan Sejahtera selalu para Buruh Indonesia”.


Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan Buruh dan juga penyerahan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan kepada ahli waris dari Budi Harianto sebesar Rp42 juta, serta dilakukan pemotongan tumpeng oleh Bupati Kukar bersama Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta, Kasatpol PP Kukar Arpan Boma Pratama, Ketua DPC Kahutindo Kukar Mustain dan Perwakilan DPC Serikat Buruh dan Pekerja Buruh di wilayah Kukar. (*)