Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 28 Mei 2024 | 784 views
Samarinda, Presisi.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket dengan total berat 1.777,52 gram netto pada Selasa, 28 Mei 2024.
Pemusnahan ini didasarkan pada Laporan Polisi (LP) yang menangkap dua tersangka, MR alias JB dan ST serta SP.
Barang bukti yang disita dari kedua kasus ini mencakup 15 paket sabu seberat 1.464 gram netto dan 3 paket sabu seberat 313,52 gram netto.
Penangkapan MR alias JB bermula dari penahanan SS di Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda. Dari penahanan SS, Satreskoba mengamankan lima orang lainnya, yaitu MR, AB, LL, SN, dan SL, yang tertangkap sedang pesta sabu.
sSementara itu, ST dan SP ditangkap ketika menunggu pembeli sabu di depan rumah di Jalan Sultan Sulaiman Gg Amalia 1, Kelurahan Sambutan.
MR alias JB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
ST dan SP dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya nyata untuk memberantas peredaran narkotika di Samarinda.
"Barang bukti ini akan kita musnahkan dan akan menyisihkan sedikit untuk proses tuntutan perkara di Kejaksaan Kota Samarinda," tutup Ary Fadli. (*)