Rizky Febian dan Mahalini Siap Jadi Pasutri, Begini Kata Ketua MUI Soal Hukum Nikah Beda Agama
Penulis: Rafika
Sabtu, 04 Mei 2024 | 1.196 views
Presisi.co - Setelah 3 tahun berpacaran, Rizky Febian dan Mahalini Raharja tengah bersiap melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan. Pasangan yang berbeda agama itu disebut-sebut akan melangsungkan pernikahan di Bali pada Minggu (5/5/2024) besok.
Pernikahan mereka juga dikabarkan berlangsung di Bali, kampung halaman Mahalini. Namun, belum diketahui secara pasti apakah keduanya masih berbeda agama atau salah satunya telah berpindah ketika menikah nantinya. Pihak keluarga dan manajemen mereka pun masih bungkam.
Meski sempat beredar rumor bahwa Mahalini akan mengikuti agama calon suaminya, belum ada pernyataan langsung dari pelantun 'Sisa Rasa' itu mengenai keyakinan yang akan dianutnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad Cholil Nafis, ikut menanggapi perihal isu pernikahan beda agama Rizky Febian dan Mahalini ini. Melalui unggahan di akun X-nya, Kiai Cholil Nafis mengunggah artikel yang memberitakan rencana pernikahan putra sulung Ferdinan Sule tersebut.
Dalam unggahannya itu, Kiai Cholil Nafis memberikan keterangan bahwa pernikahan beda agama dianggap tidak sah dalam pandangan Islam. Meski tercatat sebagai pasangan suami-istri oleh negara, hal itu tidak berarti pernikahan mereka telah sah.
"Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya," tulis @/cholilnafis dikutip Sabtu (4/5/2024).
Unggahan Kiai Cholil Nafis itu sontak saja menyita perhatian warganet. Kolom komentar pun dipenuhi pro dan kontra atas pendapat ulama kelahiran Sampang, Jawa Timur, itu.
"Bagi mereka zina atau bukan yang penting hukum Pak Kiai. Yang penting sudah diingatkan, agama sudah melarang. Tugas kita didik anak kita tidak seperti mereka," komentar warganet.
"Yang diterangkan Pak Kiai di sini zina menurut ajaran Islam. Tidak ada perdebatan untuk itu. Untuk yang non Islam, mau berpendapat untuk 'pembenaran' silakan saja," timpal warganet.
"Nggih Kiai. Nikah itu bukan hanya ranah hukum positif, tapi yang utama adalah hukum agama karena nikah adalah ibadah yang paling panjang waktunya yang diatur oleh hukum Allah SWT, maka sah atau tidaknya harus sesuai dengan syariat," tambah warganet.
"Menurut Islam atau menurut UU 1 Tahun 1974 Pak? Bukannya Islam memperbolehkan laki-laki menikahi perempuan ahlul kitab?" imbuh warganet.
"Komen mulu sama hidup orang, risih tahu enggak. Toh hukum di Indonesia hukum Pancasila, bukan syariat Islam," komentar warganet lainnya lagi. (*)