Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Diputuskan Tidak Sah, Ternyata Ini Penyebabnya
Penulis: Rafika
3 jam yang lalu | 0 views
Presisi.co - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Hubungan pernikahan pasangan tersebut dinilai tidak sah secara hukum.
Untuk diketahui, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada Mei 2024 lalu. Namun, keduanya baru mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah pada Juli 2024.
Sebagai informasi, sidang Isbat pernikahan dilakukan, untuk mengesahkan pernikahan di mata negara. Biasanya, mereka yang menjalani proses ini, melakukan pernikahan secara siri alias hanya sah di mata agama.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menuturkan bahwa Rizky Febian dan Mahalini dinilai tidak menjalani salah satu rukun nikah saat akad karena adanya kesalahan penunjukan wali hakim.
Pasalnya, Mahalini merupakan seorang mualaf. Oleh sebab itu, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu seharusnya menggunakan wali hakim yang sesuai dengan Undang-undang Perkawinan untuk menggantikan posisi orangtua yang menikahkan.
Saat pernikahan pada Mei 2024 lalu, Mahalini diketahui menunjuk seorang ustaz sebagai wali hakim. Hal itu dinilai tidak sah sehingga disarankan untuk menikah ulang.
Sebab, Mahalini seharusnya dinikahkan oleh wali hakim yang diputuskan pihak Pengadilan Agama.
"Di dalam undang-undang perkawinan itu bagi yang tidak punya wali, ya wali hakim. Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana, dikutip dari laman Suara.com(26/11/2024)
Selain persoalan wali nikah, saksi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini juga disebut tidak sesuai dengan rukun nikah secara syariat agama.
Kala itu, saksi nikah dari pihak Rizky Febian adalah mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Semtara saksi nikah dari pihak Mahalini Raharja adalah pengusaha oleh-oleh khas Bali, Ajik Krisna.
Padahal, Ajik Krisna yang memiliki nama lengkap Gusti Ngurah Anom yang menjadi saksi nikah Mahalini Raharja ini beragama Hindu.
Dalam Islam, saksi nikah kedua belah pihak haruslah beragama Islam. Saksi nikah harus beriman dan menjalankan ajaran agama Islam sebab pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang didasarkan pada syariat agama Islam.
Sejumlah warganet menduga saksi nikah pihak Mahalini Raharja yang bukan pemeluk agama Islam itu juga menjadi alasan permohonan pengesahan pernikahan pasangan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama.
"Walah saksinya juga kan Ajik Krisna yang beragama Hindu, apakah sah?" kata @pecinta**.
"Saksi dari kedua belah pihak wajib muslim, nggak bisa selain muslim dijadikan saksi," ujar @naura**.
"Waktu saya nikah juga saksinya nggak boleh dari pihak keluarga suami, karena nonis (suami sudah mualaf) jadi saksinya juga harus muslim," tutur @tokomommy***.
"Karena jadi saksi nikah itu berat tanggungannya, bukan hal sepele. Maka haruslah orang yang paham agama. Jangan suka-suka kita suruh sembarang orang," tambah @kerinna***(*)