Respons Wali Kota Andi Harun Soal Kabar Perusahaan Belum Penuhi Hak Karyawan
Penulis: Presisi 1
Jumat, 15 Maret 2024 | 490 views
Samarinda,Presisi.co – Pelanggaran hak karyawan perusahaan yang belum dibayar sejak Desember 2023 serta kompensasi yang belum terbayarkan sejak November 2020 belum menemukan titik temu. Permasalahan ini sampai di telinga Walikota Samarinda Andi Harun. Rencananya akan dijadwalkan agenda tripartit, Senin (18/3/2024).
“Sebenarnya yang namanya kewajiban Perusahaan itu kewajiban hukum dan wajib ditaati,” kata Andi Harun, Jumat (14/3/2024).
Saat ini Dinas Tanaga Kerja ( Disnaker) Samarinda ini harus tegas jika ada permasalahan yang terjadi. Khususnya terhadap kesejahteraan para pekerja.
“Disnaker juga harus jelas membela, walaupun disnaker itu tidak semata mata harus membela ya namun ketika ada permasalahan seperti ini bisa seharusnya menengahi dan ambil peran” ucapnya,
Menurutnya, perusahaan wajib menunaikan tugasnya berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
"Itu masuk ke kewajiban perusahaan. Dia (perusahaan) harus menunaikan itu. Pokoknya harus sesuai dengan pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sejauh ini UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai hak-hak yang diperoleh para Pekerja sebagaimana yang diperjanjikan pada awal masuk kerja. Artinya pimpinan dan pekerja sudah mengetahui ketentuan sanksi bagi yang melanggar. Bahkan semuanya sudah diatur dalam perjanjian yang berbasis Undang-Undang
Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini berlaku secara umum bagi perusahaan dan pegawai. Lain halnya dengan adanya perjanjian kontrak kerja sebelum pekerja bekerja di perusahaan. Sebab, jika pegawai sudah menandatanganinya artinya ia tunduk pada aturan main perusahaan.
“Beda lagi misalnya dengan kerjaan yang berbasis kontraktual ya harus berbasis kontrak tidak wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Namun basisnya adalah UU maka harus menjunjung tinggi itu," ucapnya
Dia berpesan agar pemilik perusahaan tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan. Terlebih menjelang Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) juga perlu diberikan kepada karyawan. “Kami juga mohon ya kepada penguasa dan para pimpinan Perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik terlebih ya mengenai THR, Gaji, Kompensasi juga semualah yang melekat pada Perusahaan, mereka ( tenaga kerja) sudah menjunjung produktivitasnya pada Perusahaan ya giliran gaji dan yang lain termasuk thr ya kita harus penuhi lah jangan berat sebelah” tutupnya.