search

Advetorial

andi harunPemkot Samarindatripartit

Jelang Pelaksanaan Tripartit, Andi Harun Angkat Bicara Soal Isu Pelanggaran Hak Tenaga Kerja oleh PT SLJ

Penulis: Sonia
Jumat, 15 Maret 2024 | 422 views
Jelang Pelaksanaan Tripartit, Andi Harun Angkat Bicara Soal Isu Pelanggaran Hak Tenaga Kerja oleh PT SLJ
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Sonia/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Wali kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara mengenai pelanggaran hak karyawan oleh PT SLJ terkait dengan tidak dibayarnya gaji penuh untuk Bulan Desember hingga saat ini serta kompensasi yang masih tertunggak sejak November 2020. Masalah ini belum menemukan titik temu penyelesaiannya, dan dijadwalkan akan dibahas dalam pertemuan tripartit pada Hari Senin, 18 Maret mendatang.

"Sebenarnya, kewajiban perusahaan itu adalah kewajiban hukum yang harus ditaati," ujar Andi Harun kepada awak media pada Jumat, 14 Maret 2024.

Ia menekankan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda harus tegas dan memainkan peranannya ketika terjadi permasalahan serupa terhadap para pekerja.

"Disnaker juga harus tegas dalam membela, walaupun tugasnya bukan hanya membela tetapi ketika ada permasalahan seperti ini, seharusnya Disnaker dapat menengahi dan mengambil peran," ungkapnya.

Andi Harun menegaskan bahwa memenuhi kewajiban oleh perusahaan didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga pengusaha dan pimpinan perusahaan harus melaksanakan kewajiban tersebut.

"Kewajiban perusahaan adalah untuk menunaikannya. Pokoknya, harus sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan," tegasnya.

Hingga saat ini, Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur mengenai hak-hak yang diperoleh para pekerja sesuai dengan yang diperjanjikan pada awal masuk kerja. Artinya, aturan sanksi bagi yang melanggar sudah diatur dalam perjanjian berdasarkan undang-undang.

"Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku secara umum bagi perusahaan dan pegawainya. Berbeda dengan perjanjian kontrak yang dibuat oleh masing-masing perusahaan, yang hanya berlaku antara perusahaan dan pegawai yang wajib mematuhinya setelah menandatanganinya. Jika pegawai sudah menandatanganinya, berarti ia tunduk pada perusahaan," jelasnya.

Orang nomor satu di Samarinda itu juga menyampaikan pesan khusus kepada para pemimpin perusahaan agar membantu pemkot mewujudkan kesejahteraan masyarakat Samarinda melalui pelaksanaan kewajiban yang melekat pada perusahaan.

"Kami juga berharap kepada penguasa dan para pimpinan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik, terutama terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji, kompensasi, dan semua yang melekat pada perusahaan. Para tenaga kerja sudah menjunjung tinggi produktivitasnya di perusahaan, jadi wajarlah jika hak-hak mereka seperti gaji dan THR harus dipenuhi dengan baik tanpa berat sebelah," tutupnya. (*)

Editor: Redaksi