Tok! Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty Divonis Bebas di Kasus 'Lord Luhut'
Penulis: Rafika
Senin, 08 Januari 2024 | 735 views
Presisi.co - Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan.
Majelis Hakim menganggap bahwa tuntutan pertama yang dilayangkan kepada Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Sebab, Majelis Hakim menilai apa yang diperbincangkan Haris dan Fatia tidak termasuk dugaan penghinaan.
Sementara itu, Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Majelis Hakim menganggap kedua terdakwa tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan seluruh dakwaan terhadap Haris dan Fatia tidak terbukti. Keduanya diberikan vonis bebas karena tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
JPU meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik Luhut lewat sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)