Wali Kota Samarinda Andi Harun Minta Aparat Penegak Hukum Usut Bencana Longsor Gang 6 Blok F Jalan M Said
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 29 Desember 2023 | 559 views
Samarinda, Presisi.co - Tanggul pematangan lahan pada proyek salah satu perumahan Jalan MT Haryono Samarinda jebol, Jumat (29/12/2023).
Mendapatkan kabar tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung terjun ke lokasi kejadian di Gang 6 Blok F Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang.
Andi Harun menjelaskan bahwa padahal sebelumnya kawasan ini telah disegel oleh Pemkot Samarinda. Penyegelan lantaran tak memiliki izin. Diduga perusahaan tetap menjalankan proyek pembangunan perumahan tanpa izin.
"Sudah pernah dilakukan penyegelan oleh Pemkot bahkan sudah lebih dari dua kali. Alasan humas perusahaan tadi katanya tidak sengaja dibuka. Mudahan ini benar, karena kita tidak punya bukti mereka yang melakukan pembongkaran segel sendiri," jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut terancam melanggar peraturan dan hukum yang berlaku. Selain tak memiliki izin seperti PBG dan AMDAL, longsoran tanah yang bersumber pada proyek ini juga menimbulkan kerugian bagi warga.
"Saya tidak tau kenapa perumahan bisa melakukan kegiatan tanpa izin, padahal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangan dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum alias tindakan ilegal," ujarnya.
Kendati demikian, sontak saja terhadap kasus ini dirinya langsung melayangkan laporan kepada pihak kepolisian untuk segera
"Akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, sebab di lapangan faktanya ada dugaan kuat ada perlawanan hukumnya," pungkasnya.