search

Daerah

OJK Kaltim KaltaraKalimantan Timur Kaltim

OJK Kaltim-Kaltara Belum Terima Laporan Dana Mencurigakan selama Pemilu 2024

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 22 Desember 2023 | 390 views
OJK Kaltim-Kaltara Belum Terima Laporan Dana Mencurigakan selama Pemilu 2024
Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma

Balikpapan, Presisi.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara menyatakan kesiapannya untuk mengawasi aliran dana mencurigakan yang mungkin terjadi selama pemilu 2024.

Sebab, PPATK mengungkap aliran dana ilegal ke peserta Pemilu 2024 melalui kegiatan usaha ilegal. Bahkan jumlah dana mencurigakan dengan transaksi mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Data-data tersebut mencakup indikasi ilegal mining dan tindak pidana lainnya yang telah disampaikan KPU dan Bawaslu.

Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma, mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan atau temuan terkait aliran dana tersebut.

"Hingga saat ini, OJK Kaltim belum menerima laporan atau temuan terkait aliran dana mencurigakan. OJK Kaltim hanya memiliki kewenangan untuk mengetahui dan memantau pemenuhan dokumen oleh bank ke aparat hukum yang meminta," kata Made Yoga Sudharma.

Saat ini OJK Kaltim hanya memiliki kewenangan untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan.

Jika OJK Kaltim menemukan transaksi yang mencurigakan, maka OJK Kaltim akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami hanya bisa mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Kalau sudah ada transaksi yang mencurigakan, kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Made Yoga Sudharma.

OJK Kaltim telah memiliki mekanisme kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi aliran dana panas.

"Kami ada MoU antara OJK Pusat dengan PPATK. Benar-benar kami sebagai lembaga mencatat apabila ada suspicious transaction atau transaksi mencurigakan," kata Made.

Transaksi yang mencurigakan adalah transaksi yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil nasabah.

Contohnya seperti nasabah yang mengaku memiliki pendapatan per bulan Rp10 juta tiba-tiba menerima uang masuk Rp100 juta tiap bulan.

Transaksi mencurigakan tersebut akan tercatat dalam sistem perbankan dan langsung diteruskan ke PPATK. Lalu, PPATK akan berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi soal antisipasi pergerakan dana yang mencurigakan ini sudah menjadi kerjasama OJK dan PPATK sejak lama," kata Made Yoga Sudharma.

Made Yoga Sudharma menambahkan bahwa OJK Kaltim akan mengikuti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh PPATK. Jika PPATK meminta konfirmasi ke OJK, maka pihaknya akan meminta bank untuk meminta tambahan bukti-bukti dari nasabah.

"Nanti PPATK yang akan menentukan, apakah ini benar-benar tidak bisa dibuktikan, maka akan dilaporkan ke kepolisian," tukas Made Yoga.