Empat Ribu TK2D Lingkungan Pemkab Kutai Timur Terima Kenaikan Gaji 50 Persen Akhir Tahun 2023
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 06 Desember 2023 | 711 views
Sangatta, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan perhatian kepada tenaga kerja kontrak daerah (TK2D). Salah satunya menaikkan gaji TK2D sebesar 50 persen sejak Februari 2023.
"Tahun ini untuk gaji TK2D kita naikan 50 persen dimulai dari bulan Februari 2023. Saya harap saudara-saudara lebih semangat lagi bekerja," tegas Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Rabu (6/11/2023).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutim, Rizali Hadi menyampaikan tidak hanya gaji TK2D yang naik. Bahkan pemerintah juga menaikkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 persen untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
"Perbup-nya sedang kita selesaikan, tetapi anggaran masuk di anggaran perubahan 2023," ucapnya.
Oleh sebab itu, penerimaan kenaikan gaji TK2D sebanyak 50 persen diberikan secara bertahap kepada 4 ribuan orang di akhir tahun 2023.
Sebagai informasi, di tahun-tahun sebelumnya kenaikan gaji TK2D di Kutai Timur mengalami kenaikkan berdasarkan masa kerjanya. Namun nomenklatur tersebut diubah dengan disamakan kenaikan gaji sebesar 50 persen.