search

Advetorial

Disdikbud SamarindaLarangan BerkendaraPemkot SamarindaAsli Nuryadin

Demi Keselamatan Pelajar, Disdikbud Samarinda Terbitkan Edaran Larangan Berkendara

Penulis: Febri Ari Sandi
Jumat, 17 November 2023 | 624 views
Demi Keselamatan Pelajar, Disdikbud Samarinda Terbitkan Edaran Larangan Berkendara
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin. (Febri Ari Sandi/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/12377/100.01 tentang larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah demi keselamatan para pelajar.

Dikatakan Asli, beredarnya surat edaran itu hanya mengingatkan kepada siswa untuk tidak membawa kendaraan bermotor jika tidak mempunyai SIM.

"Aturannya ini kan sudah jelas di Undang-undang berlalu lintas itu bahwa usia dibawah 17 itu tidak dibolehkan untuk bawa kendaraan," ujarnya pada Jumat, 17 November 2023.

Asli mengingatkan kepada orang tua siswa untuk tidak memberikan kendaraan bermotor demi keselamatan anak. Orang tua ditegaskan dia harus punya pengertian dan tanggung jawab atas keluarnya surat edaran larangan berkendara bermotor untuk anak dibawah umur.

"Demi menjaga keselamatan anak, maka kami mengeluarkan surat edaran ini," tuturnya

"Kami akan melaksanakan sosialisasi terkait larangan berkendara bermotor ini kemungkinan di akhir tahun," tambahnya.

Ia berharap kepada masyarakat untuk tidak memberikan peluang kepada anak untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

"Nanti pihak kami akan bekerja sama dengan dishub, kepolisian dan juga orang tua supaya tidak ada lagi anak sekolah yang berkendara bermotor," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi