search

Advetorial

Pemkab KukarMTQ ke-44 tingkat Kabupaten KukarDewan Hakim MTQ KukarSekkab KukarSunggonoEdi DamansyahRendi Solihin

Resmi Dilantik, Begini Pesan Sekkab Sunggono Untuk Dewan Hakim MTQ Tingkat Kabupaten ke-44

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 10 November 2023 | 351 views
Resmi Dilantik, Begini Pesan Sekkab Sunggono Untuk Dewan Hakim MTQ Tingkat Kabupaten ke-44
Suasana pelantikan dewan hakim MTQ di Kota Bangun Darat (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, resmi melantik Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten ke-44 yang digelar pada Kota Bangun Darat Jumat (10/11/2023). Pelantikan tersebut dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kota Bangun III.

Dalam peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, seseorang yang telah dikukuhkan menjadi Dewan Hakim MTQ harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, sikap adil, kompetensi, dan memiliki reputasi yang baik.

Sunggono, yang juga merupakan ketua dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kukar, mengatakan dewan hakim memiliki tanggung jawab untuk mengemban peran krusial pada saat pelaksanaan MTQ. Dia menyebutkan perlu adanya pemahaman yang baik bagi dewan hakim dalam memahami isi Al-Qur’an dan tata cara penilaian MTQ.

“Dengan demikian ajang MTQ ini benar benar akan melahirkan dan menghasilkan Qori dan Qoriah, Hafidz dan Hafidzah, Mufasir dan Mufasirah yang terbaik,” ungkap Sunggono.

Sunggono juga mengungkapkan bahwa Dewan Hakim pada gelaran MTQ tahun ini adalah para dewan hakim hasil sertifikasi yang dilakukan oleh LPTQ Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta.

“Oleh karena itu saya yakin dan percaya bahwa seluruh dewan hakim MTQ yang baru saja dikukuhkan akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” katanya.

Sunggono juga berpesan, agar seluruh dewan hakim MTQ dapat menjadi dewan hakim yang betul-betul adil dan bersikap netral serta professional, dan pegang teguh dan taati kode etik seorang Dewan Hakim MTQ. Ia juga melarang Dewan Hakim jangan sampai ada yang mengunjungi pemondokan kafilah selama kegiatan MTQ berlangsung apalagi memberikan informasi yang seharusnya dirahasiakan oleh seorang dewan hakim atas hasil perlombaan. 

Pada waktu bersamaan dengan dilantiknya Dewan Hakim MTQ di Kota Bangun ini, dilakukan juga pelantikan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dan Pengurus Majelis Ulama Informasi (MUI) Kecamatan Kota Bangun Darat. (Adv)

Editor: Siti Mu'ayyadah