search

Berita

Fatwa MUIMajelis Ulama IndonesiaUKMumkm

Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Pro-Israel: Kesempatan Bagi Brand Lokal Bersinar

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 14 November 2023 | 642 views
Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Pro-Israel: Kesempatan Bagi Brand Lokal Bersinar
MUI Umumkan Fatwa tentang Haramkan Beli Produk Pro-Israel (Laman Resmi MUI)

Presisi.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) minggu lalu mengeluarkan Fatwa Baru Nomor 83 Tahun 2023 tepat pada Jumat (10/12/2023) yang berisikan diharamkannya membeli produk Israel maupun produk dari produsen yang mendukung agresi Israel di Palestina. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan MUI kepada Palestina.

Melansir dari Liputan6.com, adapun isi dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 dibagi menjadi tiga poin utama yaitu ketentuan umum, ketentuan rekomendasi, dan ketentuan penutup. Isi dari tiga poin tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat

2. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

3. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Kedua: Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketiga: Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Kesempatan Besar Bagi Brand Lokal, pelaku UKM, dan pelaku UMKM 

Aksi pemboikotan besar-besaran di Indonesia tentu menjadi kesempatan bagi produk lokal untuk kembali bersinar. Karena adanya larangan terhadap produk-produk pro-Israel banyak masyarakat Indonesia yang beralih membeli produk anak bangsa. 

Konsultan bisnis dan pakar marketing Yuswohady menyampaikan bahwa dengan adanya Fatwa dari MUI tersebut, dapat menjadi momentum bagi brand lokal, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan konsumen dengan cara yang benar.

"Ini harus dilakukan dengan tulus. Brand lokal atau UKM bisa memberi bantuan dan donasi untuk menggaet konsumen. Perlu diingat, brand jangan ikut lakukan boikot, cukup konsumen yang melakukan boikot. Natural saja, gunakan pendekatan koneksi emosional, simpati, dan empati," kata Yuswohady, mengutip langsung dari Republika, Selasa (14/11/2023)

Editor: Siti Mu'ayyadah