search

Advetorial

dprd samarinda

Deni Hakim Anwar Sampaikan Tiga Aspek Kewaspadaan di Samarinda

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 06 November 2023 | 204 views
Deni Hakim Anwar Sampaikan Tiga Aspek Kewaspadaan di Samarinda
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, 6 November 2023, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Acara ini berlangsung di Ruang Utama DPRD Kota Samarinda dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Budaya, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda.

Menurut Deni Hakim Anwar, anggota DPRD Samarinda, Raperda ini memiliki urgensi sebagai dasar untuk penanganan bencana di Kota Samarinda, yang dikenal rawan terhadap bencana alam seperti banjir, longsor, dan kebakaran.

"Saat ini di Kota Samarinda memiliki tiga tingkat kewaspadaan, yaitu longsor, banjir, dan kebakaran," ungkap Deni Hakim Anwar usai hearing.

Dalam penjelasannya, Deni menyampaikan bahwa Raperda ini akan membantu memetakan sekolah-sekolah yang berpotensi mengalami bencana melalui aplikasi dari BPBD Kota Samarinda. Pemetaan ini dianggap krusial agar penanganan bencana di sekolah dapat dilakukan dengan lebih efektif.

"Kita akan memetakan sekolah yang rentan terhadap bencana melalui aplikasi BPBD. Hal ini akan mempermudah penyusunan Raperda," tambahnya.

Dalam harapannya, Deni Hakim Anwar berpesan agar masukan dari OPD dan masyarakat dalam rapat ini dapat menjadi pertimbangan DPRD untuk menyelesaikan Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana. Raperda yang matang dan aplikatif dianggap penting sebagai panduan untuk penyelenggaraan pendidikan yang aman dan tahan bencana.

"Kami mengharapkan masukan dari OPD dan masyarakat agar Raperda ini dapat menjadi panduan yang kuat terkait pendidikan aman bencana di Kota Samarinda," tandas Deni Hakim Anwar.

Raperda ini diharapkan segera diselesaikan oleh DPRD Samarinda. Dengan peraturan yang jelas, manajemen bencana di satuan pendidikan Samarinda dapat dilakukan secara terencana dan sistematis, memberikan rasa aman bagi peserta didik, orangtua, dan masyarakat Kota Samarinda. (*)

Editor: Redaksi