Sekkab Sunggono Desak Adanya Peraturan Daerah untuk Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 03 November 2023 | 480 views
Tenggarong, Presisi.co - Masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga hari ini masih terus eksis dengan jumlah penduduk yang cukup banyak. Sejumlah komunitas masyarakat hukum adat tersebut tersebar di berbagai kecamatan yang ada di Kukar.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mendorong adanya upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kukar. Bukan tanpa alasan, menurutnya, komunitas masyarakat hukum adat perlu mendapatkan perlindungan atas hak-hak mereka.
Namun dalam pelaksanaannya, Sunggono menegaskan masih diperlukan kajian mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Mengingat sampai hari ini Kukar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut.
“Ini kan memang perlu kajian yang mendalam, khususnya kita sendiri belum mempunyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbupnya, bisa kita bentuk timnya," ujarnya.
"Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apakah memang komunikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungya.
Sunggono berharap, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar juga bisa memahami bagaimana konsep perlindungan masyarakat adat. Hal ini diperlukan untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya.
Diketahui saat ini Kukar telah memiliki beberapa Masyarakat Hukum Adat. Diantaranya, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu.
Kemudian, Kenyah Lepoq Jalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang. (Adv)