search

Berita

Nur UtamiFredy PratamaJaringan narkoba Fredy PratamaTPPUPencucian UangSelebgram Nur Utami

Gaya Hidup Mewah, Selebgram Nur Utami Asal Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Penulis: Rafika
Senin, 18 September 2023 | 766 views
Gaya Hidup Mewah, Selebgram Nur Utami Asal Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Selebram asal Makassar, Nur Utami (NU) ditahan Bareskrim terkait kasus TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. (Sumber: Instagram)

Presisi.co - Kepolisian terus melakukan penyidikan mendalam untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Terkini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan selebgram asal Makassar, Nur Utami (NU), sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang terhubung dengan jaringan narkoba kelas kakap tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengungkapkan NU saat ini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. 

"NU (Nur Utami) sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Jayadi kepada wartawan, Senin (18/9/2023), dilansir dari jaringan Suara.com.

Selain itu, Jayadi mengungkapkan NU merupakan istri dari antek-antek Fredy berinisial S yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun status S hingga saat ini masih menjadi buronan kepolisian.

"NU merupakan istri dari S yang saat ini masih dalam pencarian penyidik dan secara langsung berperan sebagai pengendali wilayah sulsel bersama WW," jelas Jayadi.

Dalam kasus ini, lanjut Jayadi, Nur berperan menerima uang yang diperoleh dari hasil penjualan narkoba yang dilakukan suaminya berinisial S. Hasil penjualan barang haram tersebut kemudian dibelanjakan dalam berbagai bentuk aset.

"Peran yang bersangkutan menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang-barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," pungkas Jayadi. (*)

Editor: Rafika