search

Advetorial

Pemkab Kutim

Kutai Timur Raih Penghargaan KLA Kategori Nindya 2023

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 08 Juni 2023 | 178 views
Kutai Timur Raih Penghargaan KLA Kategori Nindya 2023
Suasana Rapat Penyusunan Aksi Daerah (RPAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bappeda Kutim, Selasa (23/5/2023). (Istiemewa)

Sangatta, Presisi.co – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya tahun 2023 dari Provinsi Kalimantan Timur.

Prestasi yang diraih daerah berjuluk Tuah bumi untung banua ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Aisyah setelah memimpin Rapat Penyusunan Aksi Daerah (RPAD) Kabupaten Layak Anak di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Selasa (23/5/2023) lalu.

“Ini merupakan prestasi semua jajaran, Bupati, wakil bupati, Sekda dan seseluruh jajaran OPD dan masyarakat Kutim, sehingga Kutim layak untuk menjadi KLA kategori Nadya,”kata Aisyah.

Pada awalnya, Pemkab Kutim menargetkan masuk dalam Kategori Madya pada tahun 2023. Namun menyabet kategori Nindya. Kategori yang lebih tinggi dari yang ditargetkan. Adapun skor yang diraih mencapai 700 dari 24 indikator/kluster yang harus dipenuhi, seperti dunia usaha, masyarakat, sekolah ramah anak, forum anak, dan lainnya.

Untuk itu, pihaknya kini tengah menyusun RAD. Nantinya rencana tersebut akan diperuntukan selama lima tahun kedepan.

"Kami telah mencapai status Layak Anak (LA), tetapi sekarang kami perlu merencanakan langkah-langkah berikutnya. Tanpa perencanaan yang solid, upaya kami hanya akan sia-sia," kata Aisyah.

Sementara itu, Fasilitator KLA Provinsi Kalimantan Timur, Sumadi, menjelaskan bahwa proses KLA melibatkan lima tahapan, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten Layak Anak (KLA). Setiap tahap memiliki indikator yang harus dicapai dalam waktu tertentu.

“Jadi hari ini rapat untuk bisa mencapai indikator-per indikator itu melalui apa yang disebut Rencana Aksi Daerah. Jadi untuk masing-masing daerah membuat aksi tertentu dimana rencana aksi ini akan disesuaikan dengan kondisi daerahnya,” kata Sumadi.

Untuk mendongkrak kategori KLA di Kutim, lanjut Sumadi, maka Pemkab Kutim harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak. Selain itu, pelatihan mengenai Konvensi Hak Anak (KHA) harus diberikan kepada berbagai pihak, termasuk media. Sumadi menekankan pentingnya wartawan memahami hak-hak anak untuk menghindari pelanggaran hak anak dalam peliputan berita.

“Wartawan juga wajib mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak. Wartawan harus memahami hak-hak anak, sehingga didalam peliputan kalau sudah memahami hak anak justru yang tidak merugikan hak anak,” jelas pria yang juga sebagai Dosen Universitas Mulawarman ini. (*)

Penulis: Redaksi