search

Advetorial

Pemkab KutimArdiansyah Sulaiman

Audiensi 5 Organisasi Profesi Kesehatan Kutim Bersama Bupati Ardiansyah Sulaiman, RUU Omnibuslaw jadi Topik Pembahasan

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 05 Juni 2023 | 157 views
Audiensi 5 Organisasi Profesi Kesehatan Kutim Bersama Bupati Ardiansyah Sulaiman, RUU Omnibuslaw jadi Topik Pembahasan
Suasana audiensi bersama organisasi tenaga kesehatan yang membahas RUU Omnibuslaw. (Ist)

Sangatta, Presisi.co – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menerima audiensi dari lima organisasi profesi kesehatan pada hari Senin (5/6/2023) pagi. Organisasi-organisasi tersebut termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutai Timur, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran dari tenaga kesehatan di Kutai Timur terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law (RUU Omnibuslaw) dalam sektor kesehatan. Perdebatan dan diskusi tentang RUU ini pun terjadi di seluruh Indonesia.

Salah satu masalah utama yang dibahas adalah kekhawatiran bahwa RUU Omnibuslaw akan memberikan izin kepada tenaga kesehatan asing dan rumah sakit asing untuk berpraktik di Indonesia, yang dapat mengakibatkan akses terhadap data kesehatan masyarakat Indonesia.

Ketua Pengcab IDI Kutim, dr. Didit Tri Setyo, menyatakan kekhawatirannya bahwa RUU Omnibuslaw dapat mengancam privasi data kesehatan masyarakat Indonesia. Dia mengungkapkan bahwa jika RUU ini diberlakukan, data kesehatan masyarakat Indonesia dapat diambil dan digunakan oleh pihak asing, yang dapat membahayakan masyarakat.

“Tenaga kesehatan dan rumah sakit asing bebas praktik di Indonesia karena bebas mengambil data kesehatan masyarakat Indonesia. Jika RUU Omnibuslaw diberlakukan akan berpengaruh terhadap kelangsungan pelayanan,” urainya.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, merespons audiensi ini dengan menginstruksikan para tenaga profesi kesehatan yang hadir untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang isi RUU Kesehatan Omnibuslaw. Dia juga meminta mereka untuk menyusun laporan pengantar yang akan dipelajari lebih lanjut dan diteruskan kepada pihak berwenang, termasuk pemerintah pusat.

“Laporan pengantar nanti akan dipelajari dan nanti akan diteruskan ke presiden atau kementerian,” tegas Ardiansyah. (*)

Penulis: Redaksi