Komisi III DPRD Kaltim Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Adat dengan Otorita IKN
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 11 April 2023 | 130 views
Samarinda, Presisi.co – Komisi III DPRD Kaltim telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Masyarakat Adat yang tergabung dalam Koperasi Maju Bersama. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (10/4) lalu, di Kantor DPRD Kaltim ini membahas sejumlah harapan dari masyarakat terkait legalisasi tanah adat mereka. Dewan mendukung aspirasi masyarakat untuk mengatasi isu tanah, namun tetap mengingatkan bahwa proses ini memerlukan pemahaman yang matang.
Ketua Komisi III, Veridiana Huraq Wang, menjelaskan bahwa dewan mendukung upaya melegalkan tanah masyarakat, tetapi proses ini harus dipertimbangkan dengan matang. Terutama dalam menentukan apakah tanah tersebut akan diusulkan menjadi Hutan Adat atau Areal Penggunaan Lain (APL). Seiring dengan fakta bahwa wilayah tersebut termasuk dalam Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Veridiana menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan Otorita IKN.
"Kami akan memfasilitasi pertemuan dengan Otorita IKN, karena wilayah tersebut sudah berada di bawah wewenang mereka. Namun, kami membutuhkan persiapan dokumen yang kuat sebagai dasar untuk pertemuan tersebut," kata Veridiana dalam rapat yang dihadiri oleh Dinas Kehutanan Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, juga turut hadir dalam rapat tersebut. Veridiana menekankan pentingnya persiapan dokumen untuk pertemuan dengan Otorita IKN. Karena lahan yang akan diajukan untuk legalisasi berada di wilayah IKN, Komisi III merekomendasikan agar pengajuan menjadi Hutan Adat atau APL harus mengikuti prosedur yang berlaku di Otorita.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh beberapa anggota Komisi III lainnya, seperti Mimi Meriami BR Pane, H Baba, Bagus Susetyo, serta tenaga ahli Pansus Pembahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, Surahman. Dengan adanya dialog ini, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mengatasi permasalahan tanah masyarakat adat dengan mempertimbangkan aspek hukum dan regulasi yang berlaku. (*)