Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim : Data Alat Berat Non KT Dihimpun untuk Kontribusi PAD
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 08 April 2023 | 126 views
Samarinda, Presisi.co – Panitia Khusus (pansus) yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan langkah strategis dengan menggelar Rapat Kerja pada tanggal 5-6 April lalu.
Pada pertemuan yang digelar di Hotel Novotel Balikpapan, pansus ini tidak hanya melibatkan berbagai pihak terkait dari instansi pemerintah, lembaga, dan perusahaan, tetapi juga mengangkat isu penting terkait kepemilikan alat berat dan kendaraan operasional non plat KT.
Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, yang memimpin pertemuan ini, mengungkapkan apresiasi terhadap partisipasi para undangan yang hadir. Dalam kesempatan tersebut, pihak pansus berhasil mendapatkan keterangan penting mengenai jumlah kendaraan alat berat yang dimiliki oleh berbagai perusahaan. Meski begitu, terdapat beberapa perusahaan yang tidak hadir dalam rapat tersebut, yang dinilai sebagai tindakan ketidakpedulian terhadap isu yang diangkat.
Salah satu hasil diskusi yang mencuat adalah bahwa banyak perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk memenuhi kebutuhan kendaraan alat berat mereka. Fakta menarik lainnya adalah sebagian besar kendaraan operasional ini berplat non Kalimantan Timur (Non KT), dengan dominasi plat dari Jawa Timur, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Hal ini mengindikasikan bahwa pajak yang dikenakan atas kendaraan ini dapat menjadi kontribusi berharga bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saat ini, semua pihak diminta untuk melaporkan daftar kontraktor, sub kontraktor, dan vendor beserta data terkait alat berat dan kendaraan operasional perusahaan masing-masing. Data ini akan menjadi dasar untuk pengenaan pajak di masa mendatang," jelas Sapto Setyo Pramono.
Pansus juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang memiliki alat berat. Ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data yang telah dilaporkan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dalam upaya menghimpun data lebih lanjut, pertemuan dengan perusahaan perkebunan juga digelar. Meskipun hanya 7 dari 20 undangan perusahaan perkebunan yang hadir, langkah ini tetap dianggap positif dalam mengumpulkan data terkait kepemilikan alat berat dan kendaraan operasional.
Sapto Setyo Pramono menyampaikan bahwa aturan yang dihasilkan dari Raperda ini harus diikuti oleh semua pihak terkait, baik perusahaan maupun individu. Pengumpulan data nantinya akan dilakukan melalui format yang telah disepakati, dan proses ini akan memainkan peran penting dalam inventarisasi data perusahaan perkebunan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka semua harus menaati aturan atau perda yang telah disusun. Nanti kita akan bersurat resmi. Sebanyak 7 perusahaan yang hadir hari ini artinya perduli dengan Kalimantan Timur,” kata Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono saat memimpin rapat yang juga dihadiri Kabid Pajak Bapenda Kaltim Mas’udi..
Dalam rapat ini, beberapa perusahaan perkebunan juga menyampaikan harapan mereka terkait kesempatan untuk mengubah nomor plat kendaraan luar daerah menjadi nomor plat wilayah Kalimantan Timur tanpa dikenakan biaya. Hal ini telah dicatat oleh pansus sebagai masukan berharga.
Dengan langkah-langkah strategis yang diambil oleh pansus, diharapkan informasi yang akurat mengenai kepemilikan alat berat dan kendaraan operasional dapat dihimpun. Pansus juga bertekad untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan yang akan diatur dalam Raperda.
“Sehingga kontribusi yang lebih besar dapat diberikan kepada pembangunan Kalimantan Timur,” tutupnya. (*)