search

Advetorial

DPRD Kaltim Salehuddin

Komitmen Gubernur Kaltim Terkait THR Bagi Honorer Mendapat Respon Legislator Karang Paci

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 15 April 2023 | 167 views
Komitmen Gubernur Kaltim Terkait THR Bagi Honorer Mendapat Respon Legislator Karang Paci
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi honorer di Kaltim, mendapat perhatian khusus dari DPRD Kaltim. Sebab, pernyataan orang nomor satu di Benua Etam itu, berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat yang telah menegaskan tidak akan memberikan THR.

Gubernur Kaltim, Isran Noor, telah memastikan bahwa THR akan diberikan kepada honorer di wilayahnya, sebesar satu bulan gaji. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Jumat (7/4/2023).

Dalam tanggapannya, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Gubernur Isran Noor mengenai pemberian THR. Meskipun demikian, Salehuddin mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan THR pada para PNS dan honorer di Kaltim, selama tetap mematuhi aturan yang ada," ujar Salehuddin pada Rabu (12/04/2023).

Selain membahas pemberian THR bagi honorer, Salehuddin juga menyoroti pemberian THR oleh perusahaan-perusahaan di Kaltim kepada karyawannya. Ia menegaskan bahwa ini adalah sebuah hak yang harus diperhatikan, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Peraturan ini mewajibkan perusahaan memberikan minimal satu bulan gaji sebagai THR kepada karyawannya. Ini adalah ketetapan yang harus ditaati. Kebijakan ini bersifat nasional dan mendapatkan dukungan dari provinsi. Yang penting adalah proses realisasi, termasuk bagi ASN dan honorer," ungkapnya.

Salehuddin juga menegaskan bahwa jika terdapat perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut harus dikenai sanksi yang sesuai. (*)

Penulis: Redaksi