search

Advetorial

DPRD KutimPengesahan RaperdaNovel Tyty Paembonan

Sampaikan Laporan Akhir Pansus, Novel: Penataan Kearsipan Sangat Diperlukan!

Penulis: Cika
Selasa, 06 Juni 2023 | 118 views
Sampaikan Laporan Akhir Pansus, Novel: Penataan Kearsipan Sangat Diperlukan!
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Raperda Pedoman Tata Kelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan.

Sangatta, Presisi.co - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Raperda Pedoman Tata Kelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan menyampaikan laporan akhir pansus saat Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023) siang.

Paripurna dipimipin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, dan dihadiri oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Dalam laporannya, Novel pastikan bahwa pansus telah melewati seluruh tahapan dengan baik. Di antaranya, rapat bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam laporan kerja pansus Raperda Pedoman Tata Kelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.

Ia menyampaikan, pansus yang membahas masalah raperda tata kearsipan ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15 tahun 2022 pada tanggal 29 Agustus 2022, dan telah dilakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pembahasan raperda.

"Setelah semua tahapan pembahasan raperda diselesaikan oleh panitia khusus maka selanjutnya diserahkan kepada bagian hukum Pemkab Kutai Timur untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi," kata Novel.

Lagi ditegaskan dia, raperda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah, dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan khususnya terkait tata kelola kearsipan.

"Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing," tegasnya.

"Karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah terutama jika ada tuntutan di jalur hukum," sambungnya menegaskan.

Politisi Gerindra ini berharap, raperda yang telah disahkan dapat dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda, juga ditegaskannya bahwa pansus mengingat segala hal terkait tata kearsipan yang telah tercantum dalam raperda

"Dengan demikian maka raperda ini oleh pansus dianggap telah sempurna," tuturnya," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi