search

Daerah

Hermanus BarusPemkot SamarindaPAD SamarindaRestoran Samarinda

Restoran di Samarinda yang Tidak Taat Pajak Bakal Dipasangi Spanduk Peringatan

Penulis: Nelly Agustina
Jumat, 11 Agustus 2023 | 1.191 views
Restoran di Samarinda yang Tidak Taat Pajak Bakal Dipasangi Spanduk Peringatan
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus sebut peringatkan beberapa rumah makan yang tidak bayar pajak. Hal ini berkaitan dengan pemasangan spanduk peringatan di depan ruko restoran yang melakukan pelanggaran.

“Kami sebelumnya telah melakukan langkah persuasi, namun tidak digubris kurang lebih setahun belakangan ini,” tutur Hermanus saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Ia menegaskan, pemasangan spanduk tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Terkait prosedurnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Bagian Keempat Pasal 25.

“Jadi hal ini sudah sesuai dengan prosedur dan jumlahnya lumayan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, salah satu restoran di Jalan Letjen Suprapto yang disebutnya aktif melakukan pelaporan pajak tetap menerima sanksi lantaran tidak menyetorkan tagihan pajak hingga menumpuk kurang lebih setahun. Beda halnya seperti kasus yang terjadi di salah satu restoran yang terletak di Jalan Juanda. Hermanus bilang, restoran tersebut aktif melakukan penyetoran. Namun pada kenyataannya terdapat temuan bahwa pajak yang disetorkan besarannya tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Kalau yang di Juanda itu temuan, setorannya tidak sesuai, maka kami pasangkan peringatan tersebut,” tegasnya .

Hermanus jelaskan selama setahun ini kurang lebih terdapat empat restoran yang setorannya bermasalah. Kawasannya restoran tersebut berada di sekitar Jalan Letjen Suprapto, Jalan Juanda, Jalan Antasari, Jalan Danau Toba, dan Jalan M Yamin. Pajak yang belum disetorkan merupakan Pajak Pertambahan Nilai, sebesar 10 persen.

“Itu kewajiban dari pengusaha, tidak boleh tidak dibayarkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi