KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Sebagai Tersangka
Penulis: Rafika
Jumat, 28 Juli 2023 | 798 views
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas proses penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (25/07/2023).
Hal ini dianggap menyalahi prosedur oleh Puspom TNI lantaran kedua tersangka merupakan anggota TNI aktif yang berarti penetapannya sebagai tersangka harus melibatkan penyidik militer.
Permintaan maaf ini kemudian disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, usai pertemuan dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan rombongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (28/07/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di hadapan awak media, dilansir dari suara.com.
Johanis Tanak turut menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," katanya.
Meskipun Johanis membeberkan adanya kekhilafan, ia tak menjelaskan lebih rinci soal kekhilafan tim KPK dalam mengusut perkara ini. Namun, ia mengungkapkan KPK memohon maaf kepada jajaran TNI
"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Jumat (28/07/2023), Puspom TNI nyatakan keberatan atas status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto .
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ungkap Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
Sebagaimana diketahui, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi bersama dengan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK dalam OTT yang digelar pada Selasa (25/7/2023) lalu. Keduanya diduga mendapatkan suap dari proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023 yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 88,3 miliar.
Bersama dengan keduanya, turut ditangkap tiga warga sipil yang disebut sebagai pihak pemberi. Ketiga tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG); Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya; dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA). (*)