Kabasarnas Henri Alfiandi Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Kekecewaannya
Penulis: Rafika
Jumat, 28 Juli 2023 | 1.707 views
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melakukan pelanggaran prosedur oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal ini terkait dengan penetapan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum berada di wilayah penyidik militer. Dalam hal ini, baik Henri maupun Afri tercatat sebagai anggota TNI aktif.
"Kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer, di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer," kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (27/7) malam.
"Untuk yang militer, yang bisa netapkan itu ya penyidik militer. Intinya seperti itu. Saya sebagai militer nangkap orang sipil, saya enggak bisa netapkan orang sipil ini sebagai tersangka, enggak bisa, atau sebaliknya," ujar dia menambahkan.
Agung turut menyampaikan bahwa sejak proses Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK tidak melakukan koordinasi dengan penyidik militer. Menurutnya, koordinasi tersebut seharusnya dapat terjali mengingat keduanya sesama aparat penegak hukum.
"Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja 'Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut'. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya 'itu pak orangnya silahkan bapak dari POM menangkap, saya awasi'. Kan bisa seperti itu. Jadi sebetulnya banyak yang bisa dikoordinasikan," ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut, KPK memang melibatkan Puspom TNI saat gelar perkara kasus. Namun, menurut Agung, poin dari gelar perkara saat itu adalah soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebagaimana diberitakan oleh CNN, Puspom berpendapat bahwa peningkatan status hanya berlaku untuk pihak sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa pada saat itu tidak ada penjelasan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
"Kalau kita, pikiran kita kan karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau dikatakan, sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang benar tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," beber Agung.
Agung melanjutkan bahwa sebenarnya sudah ada cukup bukti untuk peningkatan status tersangka bagi anggota TNI. Dirinya menyesalkan mengapa penetapan tersangka TNI dilakukan oleh KPK, yang mana seharusnya diserahkan ke penyidik militer.
"Alat buktinya sudah cukup. Cuma yang kita sesalkan kenapa dia yang ... misalkan begini, 'yang sipil kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk yang militer kita serahkan ke TNI'. Itu kan selesai di situ. Baru nanti mereka secara resmi lapor, buat laporan polisi ke kita, baru kita tetapkan yang bersangkutan militer sebagai tersangka," tandas Agung.
Sebelumnya, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi bersama dengan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK dalam OTT yang digelar pada Selasa (25/7/2023) lalu. Keduanya diduga mendapatkan suap dari proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023 yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 88,3 miliar. (*)