search

Berita

Siti KhotimahMajikan Siksa ARThukum

Majikan Penyiksa Siti Khotimah Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Rafika
Selasa, 25 Juli 2023 | 1.279 views
Majikan Penyiksa Siti Khotimah Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi Palu Hakim. (Sumber: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Presisi.co - Siti Khotimah, Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mendapat siksaan dari majikan sendiri dan rekan PRT lainnya harus menelan kenyataan pahit atas ringannya vonis yang diberikan pengadilan kepada para penganiayanya.

Sebelumnya, Siti Khotimah direkrut salah satu jasa penyalur pekerja rumah tangga pada Mei 2022 lalu untuk bekerja di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan, milik majikannya yang bernama Metty dan So. Dirinya dijanjikan gaji Rp2 juta per bulan. Namun, setelah tiga bulan bekerja, Siti dituduh mencuri makanan dan pakaian yang berujung pada penyiksaan tidak manusiawi.

Selama berbulan-bulan dirinya disiksa dengan begitu kejam. Mulai dari disiram air panas, disulut puntung rokok, ditendang, dipukul, dirantai, diborgol, disekap di kandang anjing, hingga pelecehan seksual dirasakan oleh wanita ini.

Berdasarkan hal itu, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk, sang majikan, Matty Kapantow (70 tahun). Sementara itu suaminya, So Kasander (73 tahun) dan putri mereka, Jane Sander (33 tahun) divonis 3,5 tahun penjara.

Satu pekerja rumah tangga bernama Evi (35 tahun) juga divonis empat tahun penjara. Sementara enam pekerja rumah tangga lainnya, yakni: Sutriyah (25 tahun), Saodah (49 tahun), Inda Yanti (38 tahun), Febriana Amelia (20 tahun), dan Pariyah (31 tahun) divonis 3,5 tahun penjara.

Dengan mata berair dan langkah tertatih-tatih, Siti keluar dari ruang sidang sesaat setelah hakim Tumpanuli Marbun membacakan vonis untuk para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/07/2023) sore.

Tidak sendirian, Siti turut ditemani oleh tim pendampingnya dari LBH APIK Jakarta dan Semarang, serta JALA PRT. Namun, tim pendampingnya pun belum bisa berbicara banyak lantaran masih terdiam tak percaya dengan ringannya vonis yang dijatuhkan hakim erhadap sembilan terdakwa yang selama tujuh bulan menganiaya Siti tanpa belas kasihan

“Negara tidak hadir bagi mereka. Proses hukum ini tidak ubahnya pasar, penuh dengan transaksi. Pengadilan hanya menggunakan KUHP dan UU PKDRT (UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.red), padahal seharusnya juga menggunakan UU TPKS (UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.red) dan UU TPPO (UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.red),” ujar Lita Anggraini dari JALA PRT pada Senin (24/07/2023), dilansir dari voaindonesia.com.

Lebih lanjut, Lita merasa hukuman ini masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan kasus serupa yang dampak pada korbannya tidak sebesar ini.

"Dibandingkan perkara-perkara sebelumnya, yang dampak pada korban bahkan tidak sebesar ini, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat," imbuh wanita yang puluhan tahun mendampingi kasus-kasus hukum yang menimpa pekerja rumah tangga.

Transaksi yang disebutkan Lita sebelumnya merujuk pada pemberian bantuan uang tunai senilai Rp200 juta dari pihak kuasa hukum tersangka kepada ayah Siti Khotimah, Suparna. Hal ini dilakukan secara terbuka di dalam ruang sidang sebelum putusan dibacakan. Uang bantuan ini di luar ganti rugi atau restitusi Rp275 juta sebelumnya yang masih berada di pengadilan.

Pemberian ganti rugi ini kemudian menjadi salah satu faktor pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa. Di samping faktor usia lanjut, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan mengaku menyesali perbuatannya.

Tanggapan Anggota DPR

Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, turut menyesalkan vonis yang tergolong ringan ini.

“Sebagai warga masyarakat dan anggota parlemen yang sangat serius mengawal RUU PPRT di DPR, saya sangat menyesalkan putusan ringan ini. Sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi Siti Khotimah yang sudah mengalami kejahatan berlapis. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan situasi kompleks yang dihadapi Siti Khotimah dalam relasi kuasa yang timpang, hukuman fisik dan non-fisik yang dialaminya, bahkan serangan seksual, kejahatan yang berlapis-lapis. Sangat tidak layak jika hakim hanya memutus hukuman empat tahun penjara,” ungkap Luluk.

Sejalan dengan pendapat Luluk, Willy Aditya anggota DPR dari fraksi NasDem juga mengatakan hal serupa.

“Putusan ini mengusik rasa keadilan, bukan hanya bagi korban, namun masyarakat luas. Masyarakat perlu mengawasi proses peradilan ini. Dua dakwaan yang diajukan jaksa mulai dari penganiayaan berat hingga kekerasan dalam rumah tangga ini secara akumulatif harusnya 15 tahun. Namun vonis yang dikenakan hanya empat tahun. Semestinya jaksa mengajukan banding,” tutur Willy yang selama ini juga mengawal pembahasan RUU PPRT di DPR.

Sebelum vonis pada hari Senin ini, Siti mengungkapkan kepada VOA bahwa dirinya berharap banyak dengan keadilan yang akan diberikan oleh proses hukum di pengadilan.

“Saya ingin hakim dan jaksa menuntut seadil-adilnya. Saya hanya ingin mereka yang menyiksa saya merasakan apa yang saya rasakan sekarang,” ujarnya.

Sayang seribu sayang, harapan Siti ini belum dapat dikatakan terkabul dengan vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan kepada para terdakwa.

Editor: Rafika