search

Hukum & Kriminal

Hukum kriminal penggelapan BBM Kukar

Polsek Loa Janan Tangkap 9 Pelaku Penggelapan Solar Milik Perusahaan

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 03 Mei 2024 | 1.005 views
Polsek Loa Janan Tangkap 9 Pelaku Penggelapan Solar Milik Perusahaan
Barang bukti solar yang digelapkan oleh para pelaku milik sebuah perusahaan (dok. Istimewa)

Kukar, Presisi.co - Polisi mengamankan 9 orang pria berinisial AF, AA, IP, AN, RS, AS, KM, ES dan YW di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang menggelapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaannya. Salah satu pelaku ada yang berperan meloloskan aksi tersebut karena memiliki jabatan. 

"BBM jenis solar tersebut diduga hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salah satu pelaku," ujar Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto, Jumat 3 Mei 2024. 

Polisi pun menangkap mereka di Jalan Houling PT EMJ (Etam Manunggal Jaya), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan pada Selasa 30 April 2024. Saat itu ada tujuh orang yang lebih dulu diamankan saat sedang memindahkan solar dari dum trup roda 10 ke dalam jeriken. 

"Modusnya adalah pelaku merupakan sopir (AF) PT LBS saat kendaraan dum truk roda 10 yang mereka kendarai selesai melakukan pengisian solar, dalam perjalanan dari tambang ke stokpile ataupun sebaliknya, para pelaku menepi di pinggir jalan houling untuk melakukan penyedotan solar tersebut," jelasnya. 

Ketujuh pelaku beserta barang bukti 6 jeriken solar atau sebanyak 20 liter langsung diamankan ke Polsek Loa Janan. Belakangan terungkap jika mereka menjualnya ke penadah yakni, ES dan YW. 

"Kemudian dijual kepada orang lain dengan total Rp 75.348.000," bebernya. 

Kini seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk mengikuti proses pemeriksaan. Seluruhnya terancam dengan Pasal 374 JO 480 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

 

Editor : R Ayu