search

Advetorial

Pemkab KutimArdiansyah SulaimanBPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Kutim Usulkan 25 Ribu Pekerja Rentan diberikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Nelly Agustina
Rabu, 05 Juli 2023 | 920 views
Pemkab Kutim Usulkan 25 Ribu Pekerja Rentan diberikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. (Nelly Agustina/Presisi.co).jpeg

Samarinda, Presisi.co – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyebut usulkan 25 ribu pekerja rentan baik informal dan formal untuk dialokasikan dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang bekerjasama dengan Badan Penyedia Jasa Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Perusahaan nantinya harus melaporkan pekerjanya, baik yang formal maupun informal,” ungkapnya saat ditemui usai Launcing 100.000 Perlindungan Pekerja Rentan, di Odah Etam Jalan Gajah Mada, Samarinda. Pada Rabu, 5 Juli 2023.

Ardiansyah katakan bahwa pihaknya akan mengusulkan 25 ribu tenaga kerja rentan yang bekerja di perusahaan dan Badan Amil Zakat. Pekerja rentan ini menurutnya sangat luas termasuk pekerja lepas yang berada pada beberapa perusahaan khususnya sawit, hal ini dikarenakan hanya berdasarkan pada kemauan kerja dan tidak memerlukan keahlian yang spesifik. Pihaknya akan segera mengundang pihak ketiga yang mempekerjakan para pekerja rentan, begitu pun dengan petani dan pekerja keagamaan.

“Sejak 2005 Kutim sudah memberikan insentif pada marbot, tenaga pengajar ngaji, dan pendakwah,” ungkapnya.

Ardiansyah mendukung program ini, terlebih di dalam program tersebut mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Hal ini akan bermanfaat bahkan sampai pada ahli waris keluarganya sehingga sangat menguntungkan. Ia menjelaskan masih terdapat beberapa perusahaan pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan ketenagakerjaan, khususnya pekerjaan di sektor perkebunan sawit. Terlebih luasan kebun di Kutai Timur mencapai 800 ribu hektar dan terdapat sekitar 100 perusahaan perkebunan sawit.

“Melalui Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) akan melakukan pendataan dan pengawasan,” ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur Agus Suteja mengatakan bahwa setiap pekerja rentan paling kecil setiap bulannya diberikan subsidi sebesar Rp 16.800 dan dapat mengcover berbagai layanan ketenagakerjaan. Ia mencontohkan misal mengalami cacat saat bekerja maka akan diberikan santunan sesuai dengan tingkat kecacatannya, begitu pun yang meninggal dunia akan diberikan santunan 48 kali gaji pokok, dan pada keluarga sebagai ahli waris diberikan beasiswa untuk dua anak.

“Sehingga semua tercover dan diberikan layanan yang sama di kelas satu secara gratis,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi