search

Daerah

Pemprov KaltimBPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Kaltim Targetkan 500.000 Pekerja Rentan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Nelly Agustina
Rabu, 05 Juli 2023 | 877 views
Pemprov Kaltim Targetkan 500.000 Pekerja Rentan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
(Kanan) Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Timur, Erfan Kurniawan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Gubernur Kaltim Isran Noor. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Badan Penyedia Jasa Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan launching 100.000 Perlindungan Pekerja Rentan. Acara ini dilaksanakan di Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Jalan Gajah Mada, pada Rabu, 5 Juli 2023.

“Kami sangat apresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menyambut kebijakan ini, dan coverage nya tertinggi di Wilayah Kalimantan,” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Anggoro katakan hal ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Hal ini diharapkan dapat melindungi para pekerja di Kalimantan Timur dan memotivasi wilayah lain untuk dapat melindungi para pekerjanya. Perbandingannya secara nasional coverage BPJS Ketenagakerjaan menyentuh angka 30 persen, sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Timur di angka 35 persen.

“Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur, Targetnya setiap Provinsi harus mengcover 50 persen pekerja rentan,” ungkapnya.

Anggoro katakan bahwa program mendorong para pekerja rentan untuk dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem. Ia menjelaskan bahwa program ini salah satu cara untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem, terlebih mayoritas keluarga dengan kemiskinan ekstrem kerap kali bekerja dengan risiko tinggi dan upah murah.

“Utamanya di bidang perkebunan dan kehutanan, maka kami mendorong mereka terlindungi untuk mendapatkan pengobatan tanpa batas biaya,” ungkapnya.

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menjadi dasar setiap Kabupaten atau Kota di Kalimantan Timur untuk memberikan jaminan tenaga kerja rentan. Termasuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi untuk memberikan jaminan kepada pekerja rentan. Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan secara harian atau tidak berkontrak harus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah agar diberikan rekomendasi mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Targetnya 500.000 pekerja rentan semua di cover untuk menjamin keselamatan pekerja di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi