Penyerahan Fasilitas Umum Perumnas Bengkuring, Begini Kata BPKAD Samarinda
Penulis: Nelly Agustina
Selasa, 04 Juli 2023 | 819 views
Samarinda, Presisi.co – Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda, Yusdi sebut penyerahan fasilitas umum Perumnas Bengkuring masih menunggu konfirmasi Perumnas Pusat.
Yusdi mengatakan bahwa kewajiban dari pengembang perumahan harus menyerahkan fasilitas umum seperti pasar, jalan, playground, tempat ibadah, tempat olahraga, pasar, kantor kelurahan dan jalanan. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Paling lambat diserahkan setahun setelah pengerjaan pengembangan perumahan.
“Sejak 2022 Perumnas sudah bersepakat menyerahkan fasilitas umum, namun hingga sekarang masih belum memiliki kejelasan,” ungkapnya saat ditemui usai rapat koordinasi pada Selasa, 3 Juli 2023.
Kendala yang disampaikan Perumnas Bengkuring kata Yusdi terkait persetujuan internal di dalam Perumnas, dimana Kantor Pusat belum menginstruksikan untuk melakukan penyerahan. Ia menjelaskan bahwa Perumnas Bengkuring meminta bantuan untuk melakukan koordinasi dengan Perumnas Pusat. Konfirmasi terkait objek apa saja yang diserahkan sudah tersedia, namun secara tersurat belum resmi diserahkan.
“Jadi nanti kami akan dampingi dan baru di konfirmasi kembali teknis penyelesaiannya,” ungkapnya.
Yusdi menjelaskan bahwa penyerahan fasilitas umum harus segera diserahkan secara tersurat, agar Pemerintah Kota Samarinda dapat mengalokasikan anggaran dengan tepat sasaran. Hal ini juga dilakukan agar tidak terjadi temuan dalam pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
“Sehingga, penyerahan ini harus jelas, kan dalam pengurusan fasilitas umum pasti memakai APBD, jangan sampai sudah digelontorkan dan jadi temuan,” ungkapnya. (*)