search

Daerah

Andi HarunPolresta SamarindaKombes Pol Ary FadliPemkot SamarindaTilang Elektronik

Serahkan Bantuan ETLE untuk Polresta Samarinda, Andi Harun Berharap Pelanggaran Lalu Lintas Menurun

Penulis: Nelly Agustina
Senin, 19 Juni 2023 | 1.206 views
Serahkan Bantuan ETLE untuk Polresta Samarinda, Andi Harun Berharap Pelanggaran Lalu Lintas Menurun
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyerahkan secara simbolis ETLE ke Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (ist)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakuka serah terima pelaksanaan operasi kamera tilang elektronik arau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada Polisi Resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda) di Anjungan Karamumus pada Senin 19 Juni 2023.

Alat yang digunakan untuk memantau dan merekam pelanggaran lalulintas secara otomatis itu diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun dan diterima oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

"Pengadaan ETLE ini sebanyak 10 unit," ungkap Andi Harun.

Pengadaan ini kata Andi Harun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2023 sebesar Rp 700 juta.

"Secara resmi pengadaan ETLE mobile handle dari Pemkot Samarinda telah diserahkan kepada Polresta untuk dioperasikan di wilayah Kota Samarinda," ucapanya.

Sarana tilang mobile kata Andi Harun merupakan kewajiban Pemkot Samarinda yang siap membantu tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Kota Samarinda. Hal ini terangnya dapat mendukung kinerja kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran di bidang lalu lintas.

"Kita serahkan 10 unit ETLE dan dua yang sifatnya statis, pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Polresta Samarinda," tambahnya.

Selanjutnya, Andi Harun juga menegaskan bahwa Pemkot Samarinda berkomitmen untuk memberikan bantuan pengadaan ETLE untuk ditempatkan di lokasi yang belum terjangkau.

"Karena jumlah yang ada saat ini juga masih kurang untuk memantau wilayah Samarinda seluar 718 kilo meter persegi," tuturnya

Menambahkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan cara kerja ETLE akan menangkap secara otomatis pelanggaran lalu lintas dan dapat secara langsung menangkap barang bukti pelanggaran berbentuk media.

Selanjutnya Petugas melakukan identifikasi data kendaraan dan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik hingga penerbitan tilang.

"Kami akan maksimalkan penggunaan ETLE, jika perangkatnya banyak maka akan menekan angka pelanggaran,"ungkapnya.

"Operasinya akan merekam semua aktivitas kendaraan, waktu atau jadwal tugasnya tidak tentu, bisa 24 jam," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi