Pemkot Samarinda Luncurkan Pedoman Efisiensi Penggunaan Air dan Listrik
Penulis: Nelly Agustina
Kamis, 30 Maret 2023 | 1.422 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota Samarinda melakukan peluncuran buku pedoman teknis Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang efisiensi penggunaan energi listrik dan efisiensi penggunaan air pada bangunan gedung di Ruang Rapat Mangkupelas Balai Kota Samarinda pada Kamis, 30 Maret 2023.
Pelaksana peluncuran buku pedoman teknis Perwali Nomor 55 Tahun 2021 adalah Global Building Performance Network (GBPN) yang bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Asisten II, Yuyum yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa hal ini untuk mengatur secara teknis penggunaan listrik dan air secara efisien.
"Hal ini adalah tantangan ke depannya untuk mengurangi emisi karbon dan gedung hijau," ungkapnya.
Kebijakan ini dikatakan dia berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 berlaku untu mandatori bangunan besar.
"Tapi nanti implementasinya untuk penyelenggaraan bangunan baru baik rumah tinggal atau non tempat tinggal," ungkapnya.
Yuyum juga menjelaskan bahwa pedoman teknis yang diatur dalam Perwali tersebut dimaksudkan untuk menghemat listrik hingga 20 persen dan penghematan air hingga 10 persen atau lebih.
"Nantinya diterapkan mulai dari 5 elemen yaitu mulai dari perencanaan tapak, desain pasif, desain aktif (unit pendingin dan pencahayaan), utilitas (manajemen air dan penggunaan listrik tenaga surya), sampai pada perilaku pengguna," tambahnya.
Dengan demikian, pemkot dikatakan Yuyum membutuhkan dukungan semua sektor semua sektor termasuk universitas, tenaga profesional serta pemilik dan pengelola bangunan di Samarinda.
"Nantinya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk izin pendirian bangunan baru agar sesuai dengan pedoman ini," tambahnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda Desy Damayanti juga menjelaskan bahwa harapannya nantinya pedoman ini akan mendorong peran yang lebih besar pada sektor bangunan hijau.
"Ini adalah peraturan pertama dari pulau Jawa dalam upaya konservasi energi dan air pada bangunan," pungkasnya. (*)