search

Hukum & Kriminal

NunukanMuhammad RickoPencabulanPemerkosaanPolres NunukanDi Bawah Umur

Diiming-imingi Menikah, Pria di Nunukan Ini Setubuhi Pacar di Bawah Umur Empat Kali

Penulis: Presisi 1
Rabu, 15 Februari 2023 | 1.125 views
Diiming-imingi Menikah, Pria di Nunukan Ini Setubuhi Pacar di Bawah Umur Empat Kali
MA (duduk di bawah) tak berkutik di hadapan jajaran Polsek Sebatik Timur. (istimewa)

Nunukan, Presisi.co – Pria di Nunukan, Kalimantan Utara berinisial MA (25 tahun) ini menjual khayalan pernikahan kepada kekasihnya supaya bisa disetubuhi. Padahal perempuan berinisial J ini masih berusia 16 tahun, tapi sudah digagahi oleh MA sebanyak empat kali.

“Korbannya masih di bawah umur dan duduk di bangku kelas 3 SMP,” jelas Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko kepada Presisi.co, Rabu (15/2/2023).

“Pelaku ini iming-iming mau menikahi korban,” tambah Iptu Ricko.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi saat polisi menerima laporan orang hilang pada Sabtu (11/2/2023) kemarin.

Kala itu, kakak kandung korban mendatangi kantor polisi dan menerangkan adiknya hilang dari rumah.

“Laporan kehilangan itu kami sebar ke jajaran Polres,” terangnya.

Sehari berselang, Tim Jatanras Polres Nunukan berhasil menemukan pelaku dan korban di Jalan Mamolo, Minggu (12/2/2023).

“Kami jemput, periksa, dan lakukan visum kepada korban. Dari hasil visum korban terbukti telah disetubuhi,” ungkapnya.

Kepada polisi, MA mengaku telah menyetubuhi J sebanyak empat kali di dua lokasi berbeda.

“Korban dan pelaku ini berpacaran. Mereka merencanakan kabur dari Nunukan,” kata Iptu Ricko.

Atas perbuatannya, MA yang jadi tersangka itu dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Atas dasar laporan pihak keluarga korban dan cukup alat bukti kami tetapkan sebagai tersangka, dan ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizki