Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Tak Terima Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Langsung Nyatakan Banding
Penulis: Presisi 1
Selasa, 14 Februari 2023 | 14.061 views
Presisi.co - Vonis Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tak kalah mengejutkan. Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis tinggi, ternyata Kuat Ma'ruf mendapat jatah yang sama. Kuat Ma'ruf divonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dan tim penasihat hukum lantas tidak terima dengan vonis itu.
Irwan Irawan salah satu anggota tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf mengatakan, Kuat Ma'ruf sejatinya tidak tahu Brigadir J akan dibunuh.
Sehingga seharusnya Kuat Ma'ruf menurutnya dibebaskan dari segala tuduhan.
"Kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan menanggapi putusan hakim dikutip Suara.com, jaringan media Presisi.co
Diketahui, JPU menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara. Namun vonis hakim lebih berat dari itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.
Kuat Ma'ruf dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). (*)