Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Ngaku Diperkosa Brigadir J Tapi Tidak Terbukti
Penulis: Presisi 1
Selasa, 14 Februari 2023 | 1.144 views
Presisi.co – Sidang vonis Putri Candrawathi telah berlangsung di PN Jaksel Senin 13 Februari 2023 dengan hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, pemerkosaan yang dituduhkan Putri Candrawathi kepada Brigadir J tidak terbukti.
Sebab menurut majelis hakim ada ketimpangan relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co.
Bahwa kenyataannya, Putri Candrawathi adalah istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo yang memiliki posisi lebih unggul dibandingkan Brigadir J, yang hanya sebatas bawahan dari Ferdy Sambo. Makanya majelis hakim menilai tidak mungkin Brigadir J memerkosa Putri Candrawathi.
Majelis hakim menegaskan tidak masuk akal ketika Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Kemudian Putri Candrawathi dianggap mencoreng nama baik Bhayangkari atas perbuatannya tersebut.
Dengan demikian majelis hakim menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan Putri Candrawathi tersebut.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.