search

Berita

kasus pembunuhan brigadir jFerdy Sambo

Tidak Disangka, Vonis Ferdy Sambo Hukumannya Segini!

Penulis: Presisi 1
Senin, 13 Februari 2023 | 2.480 views
Tidak Disangka, Vonis Ferdy Sambo Hukumannya Segini!
Vonis Ferdy Sambo. (internet)

Presisi.co – Berapa vonis Ferdy Sambo? Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) seperti diberitakan Kompas.com.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegas majelis hakim seraya mengetuk palu.

Diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR turut menjadi terdakwa. Kemudian asisten rumah tangga yang juga sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf termasuk jadi terdakwa.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu yang dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ferdy Sambo pun terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan saat pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Editor: Rizki