Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer: Tetap di Polri, Sanksi Demosi 1 Tahun
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 22 Februari 2023 | 2.605 views
Presisi.co - Richard Eliezer dipastikan tetap menjadi anggota Polri berdasarkan hasil sidang komite kode etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Februari 2023.
Kepastian soal masa depan Bharada E untuk tetap berada dalam Korps Bhayangkara ini diumumkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a, PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 23, maka komisi selaku pejabat berwenang memberi pertimbangan dan berpendapat, terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” sebut Ahmad Ramadhan sebagaimana yang dikutip Presisi.co dari live Instagram @divisihumaspolri.
Putusan sidang KKEP yang dipimpin oleh Ketua Kombes Pol Zakheus Ginting ini juga memutuskan bahwa Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (hasil sidang KKEP),” tegas Ahmad Ramadhan.
Putusan sidang KKEP yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu juga turut mempertimbangkan posisi Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E yang telah divonis 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dimana pelaku lain berusaha mengaburkan fakta, merusak dan menghilangkan barang bukti di kasus yang menyita perhatian publik ini.
“Dengan berbagai resiko, terduga pelanggar membuka fakta dengan baik,” lanjut Ahmad Ramadhan.
Mantan Ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini juga dinilai masih muda dan berpeluang untuk meniti karir di Polri.
“Termasuk, permohonan maaf yang disampaikan oleh Bharada E kepada pihak keluarga almarhum Brigadir J,” tambahnya.
Sidang KKEP juga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Richard dilakukan dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. Apalagi jenjang kepangkatan Bharada E dan Ferdy Sambo, sangat jauh.
“Putusan demosi berlaku sejak yang bersangkutan (Richard Eliezer) bertandatangan atas putusan ini,” pungkasnya. (*)