Kecanduan Judi, Oknum Guru di Nunukan Tipu Orangtua Murid hingga Rp 766 Juta!
Penulis: Presisi 1
Rabu, 01 Februari 2023 | 1.011 views
Presisi.co, Nunukan – Seorang oknum guru SMK di Nunukan, Kalimantan Utara nekat menipu mantan orangtua muridnya hingga Rp 766 juta.
Oknum guru tersebut berinisial AL, usia 30 tahun.
Modus penipuannya dengan cara menjanjikan dapat meloloskan tes masuk sekolah polisi berpangkat bintara ataupun perwira tanpa tes.
Sang mantan orangtua murid itu berinisial HR, berusia 49 tahun.
Ia yang termakan tipu muslihat AL lantas mengirimkan uang secara berkala.
Tepatnya sejak Februari hingga September 2022.
“Nominalnya mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta setiap pengiriman uangnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, Rabu (1/2/2023) kepada Presisi.co.
Selama delapan bulan itu, AL berhasil mengumpulkan fulus hasil tipu-tipu itu dengan total Rp 766.305.000.
Untuk meyakinkan korban, AL sengaja menggunakan dua ponsel dengan nomor berbeda.
Nomor satunya disebut AL adalah milik panitia seleksi bintara ataupun akpol.
Setahun berjalan, anak korban tak kunjung mendapat panggilan seleksi masuk anggota Polri.
Itu lah yang menjadi dasar kecurigaan korban, hingga akhirnya melaporkan oknum guru SMK itu ke Satreskrim Polres Nunukan.
“Korban membuat laporan ke kami pada 3 Januari 2023 kemarin, dan segera ditindaklanjuti anggota di lapangan,” ucapnya.
Polisi berpakaian sipil bergerak memburu AL di sekolah tempatnya biasa mengajar.
Tapi ternyata, AL telah melarikan diri ke Tarakan untuk melanjutkan pelariannya ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Kami berkoordinasi dengan anggota di Tarakan. Pelaku berhasil kami amankan pada 9 Januari 2023 di kediaman salah satu keluarganya di sana (di Kelurahan Skip Kampung 1, Kecamatan Tarakan Tengah),” terangnya.
Saat diamankan petugas, AL tak mampu lagi berargumen.
Ia menyerah dan mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, AL menyebut nekat menipu karena terhimpit kebutuhan sehari-hari, dan kecanduan bermain judi.
“Uang hasil menipu itu digunakan pelaku untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Akibat perbuatannya, AL tidak bisa lagi bermain judi.
Ia mesti merasakan dinginnya jeruji besi. AL dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (JRO)