Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis 6 Februari 2023, Bakal Dikeluarkan?
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 28 Januari 2023 | 1.708 views
Presisi.co – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang mendudukkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan habis pada 6 Februari 2023. Lalu, apakah Ferdy Sambo akan dikeluarkan dari tahanan?
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan perpanjangan masa penahanan untuk Ferdy Sambo dan kawan-kawan selama 30 hari ke depan sudah diajukan.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi. 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," kata Djuyamto, Sabtu (28/12/2023) diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memperpanjang masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Yosua Hutabarat selama 30 hari hingga 6 Februari 2023.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto menyebut pihaknya akan memperpanjang penahanan kedua apabila pemeriksaan Ferdy Sambo dan kawan-kawan belum selesai pada 6 Februari mendatang.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.
"Dasar hukum Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3B dan Ayat 6 KUHAP," imbuhnya. (*)