Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Hal Meringankan: Putri Candrawathi Sopan di Persidangan
Penulis: Presisi 1
Rabu, 18 Januari 2023 | 1.149 views
Presisi.co – JPU menuntut Terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jumlah tuntutan ini sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Tak seperti Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan Putri Candrawathi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti diberitakan Suara.com, jaringan media Presisi.co.
Menurut JPU, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi karena perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Putri Candrawathi juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap jaksa.
Sedangkan hal meringankan menurut jaksa adalah terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. (*)