Ibu Pembuang Bayi di Muara Kaman Ditangkap, Ini Alasan Bayi Itu Dibuang
Penulis: Presisi 1
Selasa, 03 Januari 2023 | 1.159 views
Presisi.co, Kukar - Peristiwa pembuangan bayi laki-laki di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (2/1/2023) kemarin dengan cepat diungkap pihak kepolisian, tak lama setelah kejadian.
Dari kerja cepat petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku pembuangan akhirnya berhasil ditangkap.
Dia adalah IN. Perempuan muda berusia 18 tahun yang tinggal di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. IN ditangkap polisi setelah beberapa jam dia membuang si buah hati.
“Benar, pelakunya sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Muara Kaman Hari Supranoto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Al Anas, Selasa (3/1/2023).
Kasus ini bermula dari warga setempat yang menemukan bayi laki-laki dalam keadaan hidup dan terbungkus kain coklat. Warga lantas membawa bayi itu ke Puskesmas Muara Kaman.
Pada saat itu, IN juga berada di puskesmas melihat si bayi seperti warga lainnya. Namun kala itu petugas kepolisian melihat gerak-gerik IN tak seperti warga yang lain. IN terlihat sangat ingin mengambil atau merawat anaknya itu.
Selain itu, dari keterangan tetangga, IN terlihat pucat dan kurus. Padahal sebelumnya tampak gemuk. Terutama pada bagian perut. Dari kecurigaan itu hingga dilakukannya pendalaman, akhirnya terungkap fakta bahwa IN adalah pelaku pembuangan bayi.
“Untuk menguatkan pengakuan itu. Pelaku kami bawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan dokter menemukan bekas luka usai melahirkan, sehingga pelaku langsung mendapatkan tindakan medis sebelum dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah diamankan petugas, IN mengaku bayi laki-laki itu dia lahirkan pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 15.30 Wita.
Proses persalinan dilakukan di kamar tidurnya. Takut ketahuan kedua orangtuanya, IN bergegas mengambil baju seragam pramuka bekas di dalam kandang dan membungkus anaknya dan dibuang di dekat rumah tetangga.
“Jarak dari rumah pelaku ke lokasi penemuan sekitar 15 meter,” terangnya.
Diketahui, bayi yang selama ini di kandung IN adalah hasil buah cintanya dengan tetangga sekitar rumah. Namun saat IN diketahui mengandung, sang laki-laki telah meninggalkan kampung untuk melanjutkan pendidikan di luar daerah.
Setelah pembuangan bayi terungkap, selanjutnya pihak kepolisian akan menjadwalkan restorative justice terhadap kasus tersebut. Dalam pelaksanaannya nanti, restorative justice akan melibatkan berbagai pihak untuk menemukan dan mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan.
“Restorative justice mengundang seluruh pihak. Mulai dari Dinas Sosial, Camat, Kades hingga tokoh agama dan masyarakat. Termasuk P2TP2A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten,” pungkasnya. (JRO)