search

Berita

Rokok BatanganRokok Eceran

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Tahun Depan, Ini Aturannya

Penulis: Presisi 1
Senin, 26 Desember 2022 | 1.359 views
Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Tahun Depan, Ini Aturannya
Pemerintah larang penjualan rokok batangan. (Ilustrasi)

Presisi.co – Pemerintah larang penjualan rokok batangan tahun depan. Kabar mengejutkan ini akan sangat berdampak bagi para perokok yang hanya bisa beli rokok batangan. Mulai tahun depan pemerintah akan melarang penjualan rokok secara eceran.

Itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Salah satu aturan yang tertera adal soal larangan penjualan rokok secara batangan. "Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis Keppres tersebut dikutip, Suara.com, jaringan media Presisi.co, Senin (26/12/2022).

Pemerintah larang penjualan rokok batangan, juga aturan lainnya yang diatur adalah soal penjulalan rokok elektrik, aturan media promosi hingga aturan terkait sponsorship. Keppres ini kemudian mengatur pengawasan iklan, baik promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan. (*)

Editor: Rizki