search

Berita

ismail bolongtambang illegal kaltim

Melihat Peran Ismail Bolong dan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 09 Desember 2022 | 1.352 views
Melihat Peran Ismail Bolong dan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Penampakan Ismail Bolong setelah resmi menjadi tersangka kasus tambang ilegal (sumber: istimewa)

Presisi.co – Selain Ismail Bolong, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain terkait kasus dugaan pertambangan tanpa izin.

Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan kedua tersangka berinisial RP alias Rinto, 35 tahun. Dan BP alias Budi, 46 tahun. Keduanya adalah rekan bisnis Ismail Bolong.

"Rangkaian kegiatan (tambang ilegal) tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," kata Nurul, Kamis, 8 Desember 2022, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co

Kombes Nurul pun menjelaskan ketiganya memiliki peran berbeda. Ismail Bolong adalah Komisaris PT Energindo Mitra Pratama, sebuah perusahaan yang menaungi tambang ilegal. Ia adalah sosok yang mengatur rangkaian pengerukan aktivitas gelap itu di lingkungan perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) lain.

Adapun Rinto, berperan mengatur operasional kegiatan tersebut. Mulai dari menambangan, pemngangkutan, hingga penjualan. Kombes Nuru mengatakan Rinto menjabat sebagai Direktur PT EMP berdasarkan perintah Ismail Bolong.

"Sementara tersangka BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal," imbuh Nurul.

Dalam perkara tersebut, Kombes Nurul menjelaskan pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 36 dumptruck, tiga handphone, tiga buku tabungan, dua ekskavator, dua rekening koran, dan tumbukan batu batara.

Ketiganya telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri dan terjerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bella