Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 12 November 2022 | 621 views
Balikpapan, Presisi.co - Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesenian berganti nama menjadi Pemajuan Kebudayaan. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Sarkowi V Zahrry menuturkan dengan perubahan menjadi kebudayaan maka ruang lingkup raperda menjadi lebih luas karena seni dan tradisi bagian tak terpisah dari kebudayaan.
Ia mencontohkan sesuai UU Nomor 5/2017 menyebutkan sepuluh objek pemajuan kebudayaan satu diantaranya adalah seni. Adapun sembilan lainnya yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
“Karena awalnya DPRD merancang raperda inisiatif ini untuk membahas kesenian daerah tetapi seiring waktu dan berkonsultasi dengan Kementerian agar dilakukan penyesuaian menjadi pemajuan kebudayaan,” kata Sarkowi saat disela-sela Uji Publik Pansus Pemajuan Kebudayaan di Hotel Blue Sky Balkpapan, Sabtu (12/11).
Kebudayaan Kaltim sebut dia mempunyai nilai yang tinggi dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur dan tetap dilaksanakan oleh generasi penerus sehingga perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan serta dibina.
Kehadiran raperda ini merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global khususnya pengaruh dari budaya negara lain yang berdampak kepada kebudyaan Kaltim dan pengembangannya.
“Menjaga kekayaan kebudayaan Kaltim harus terus dijaga dan dilestarikan tidak hanya oleh pemerintah saja tetapi kita semua sebagai suatu kesatuan. Pemerintah suport anggaran dan sarana prasarana misalnya, dan masyarakat objeknya,” harapnya. (adv)