PPATK Blokir Total 150 Rekening Milik Crazy Rich Reza Paten Net89, Perputaran Uang Bisnisnya Mencapai 1 Trilliun
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 07 November 2022 | 906 views
Presisi.co - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya memblokir sekitar 150 rekning milik Reza Shahrani atau akrab disapa, Reza Patin. Ia adalah seorang pengusaha dan pemilik robot trading, Net 89.
"Ada 150-an rekening," ujar Ivan dikutip dari Kompas, Minggu, 6 November 2022.
Meskipun demikian, Ivan tidak menjelaskan lebih rinci ihwal pembekuan ratusan rekening itu. Ia hanya menjelaskan bahwa dari sejumlah tersebut, terdapat perputaran transaksi dari rekening milik Reza. Jumlahnya mencapai Rp 1 trilliun dan tersebar di sekitar 25 bank.
Kepala Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengatakan pihaknya sudah memblokir rekening milik Reza Paen. Selain itu, PPATK juga sudah memblokir sejumlah rekening lain yang diduga berkait dengan kasus penipun investasi bodong.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Reza Paten sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong. Reza ditetapkan karena disebut melakukan investasi bodong dengan modus robot trading.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Ia menjelaskan Dirtipedeksuspihaknya sudah punya alat bukti yang sah untuk menetapkan Reza Paten menjadi tersangka.
Lebih jauh, Whisnu memaparkan Reza Paten disangkakan berbagai pasal berlapis. Diantaranya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79. Kemudian, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lau, Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (*)