search

Advetorial

MirasIlegalAfif Rayhan HarunDPRD SamarindaSamarinda

Musnahkan 2.113 Miras Ilegal dari Warung Kelentong, Afif Rayhan Harun Dukung Langkah Pemkot Samarinda Berantas Penyakit Masyarakat

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 28 Oktober 2022 | 596 views
Musnahkan 2.113 Miras Ilegal dari Warung Kelentong, Afif Rayhan Harun Dukung Langkah Pemkot Samarinda Berantas Penyakit Masyarakat
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Tepian.

Diketahui, pada Kamis lalu, Pemkot Samarinda memusnahkan sebanyak 2.113 botol miras yang dikumpulkan sepanjang 2022 ini. Minuman beralkohol berbagai jenis dari golongan A, B, dan C itu disita dari toko kelontong yang menjual miras secara ilegal.

Menurut Afif, peredaran miras ilegal memang merupakan musuh terberat bagi pemerintah dan masyarakat sendiri. Ia mengaku, saat ini Komisi I DPRD pun tengah merancang revisi Peraturan Daerah (Perda) terbaru mengenai skema penjualan miras tersebut.

"Jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan saya kira itu juga merupakan musuh masyarakat Samarinda," ujar Afif kepada awak media, Jumat, 28 Oktober 2022.

"Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerja sama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda," lanjutnya.

Politisi asal Partai Gerindra ini membeberkan, dirinya pun kerap menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di Kota Samarinda. Beberapa kasus, hingga membuat warga lainnya terganggu.

"Saya pribadi jujur, sering mendapat laporan dari masyarakat. Menurut saya miras ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat, jadi saya mendukung langkah pemkot memberantas," pungkas Afif. (*)