Putri Candrawathi Bantah Disebut Menembak Brigadir J
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 02 November 2022 | 2.306 views
Presisi.co – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, membantah tuduhan saksi, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut dirinya ikut menembak Brigadir J.
Hal tersebut diungkapnya dalam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. Sebelum membantah, Putri meminta maaf kepada Kamaruddin karena tuduhannya adalah salah. "Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak. Saya terkejut ketika Bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga," ucapnya, dilansir dari Kompas.
Putri mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, ia sedang beristirahat di dalam kamarnya di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga istri Ferdy Sambo itu ikut menembak kliennya. Hal tersebut diungkap Kamaruddin saat menjadi saksi untuk terdakwa, Richard Eliezer, dalam kasus pembunuhan berencana.
Ia menjelaskan dugaan itu dilontarkan usai pihaknya melakukan investigasi independent setelah Brigadir J tewas.
“Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Kamaruddin urung menjawab ketika dikonfirmasi Majelis Hakim sumber informasi tersebut.
"Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin lagi.
"Baik kami tidak memaksa," ucap hakim.
Dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi adalah salah satu yang didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa dalam kasus itu sebagai pemantik rencana pembunuhan akibat laporan dugaan kekerasan seksual di Magelang.
Atas laporan Putri, Ferdy Sambo disebut naik pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Sementara suaminya, didakwa sebagai orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Mereka didakwa bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana tersebut. Kelimanya pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)